Elektronifikasi Pemerintah Daerah

Elektronifikasi Pemerintah Daerah

Sesuai dengan program Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Kabupaten/Kota yang dipertegas dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 Pasal 222 yang berisikan kewajiban Pemda untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang ​pengelolaan keuangan daerah. Keppres 3/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam rangka peningkatan Indeks Transaksi Pemerintah Daerah (ITPD), Espay menyediakan solusi end-to-end bagi Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

  • Solusi tersebut dibagi menjadi dua bagian namun saling terhubung, yaitu:
    Solusi Elektronifikasi Penerimaan Daerah melalui sistem e-Penda.
  • Solusi Pengelolaan Keuangan Daerah (Cash Management) melalui Sistem Pengelolaan dan Pencairan Dana Terintegrasi (SP2DT).

Dasar Hukum

Instruksi Presiden (Inpres) No.10/2016

yang salah satunya berisi arahan percepatan implementasi transaksi non-tunai di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda

Surat Edaran Mendagri No.910/1866/SJ

tentang Implementasi Transaksi Non-tunai pada Pemda Provinsi

Surat Edaran Mendagri No.910/1867/SJ

tentang Implementasi Transaksi Non-tunai pada Pemda Kabupaten/Kota

Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 Pasal 222

yang berisikan kewajiban Pemda untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang ​pengelolaan keuangan daerah

Surat Edaran Mendagri No.910/1866/SJ

tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Provinsi 

Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021

Bank Indonesia (BI) mendukung upaya Pemerintah dalam mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Hal ini diwujudkan dengan keanggotaan BI dalam Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD)

Surat Edaran Mendagri No.910/1867/SJ

tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Kabupaten/Kota yang dipertegas dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 Pasal 222 yang berisikan kewajiban Pemda untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang ​pengelolaan keuangan daerah

Hal ini sesuai dengan arahan Bank Indonesia untuk percepatan 3 sektor prioritas yaitu:

  • Elektronifikasi pemerintah daerah
  • Elektronifikasi bantuan sosial
  • Elektronifikasi di bidang transportasi

Hal ini sesuai juga dengan rekomendasi BPK dan KPK kepada tiap-tiap pemerintah daerah untuk menerapkan tata kelola keuangan daerah berbasis elektronik.

P2DD logo

ePenda merupakan sistem tatakelola penerimaan daerah berbasis elektronik yang bersifat end-to-end. ePenda memberikan solusi elektronifikasi secara cepat dan tepat guna, mulai dari proses yang sederhana sehingga secara mudah pemerintah daerah dapat menggunakannya maupun yang lebih kompleks.

Modul yang tersedia saat ini adalah:

  • Manajemen Kategori Pungutan, untuk mengklasifikan jenis pungutan yang ada misalnya: Retribusi Pasar, Retribusi Tempat Wisata, Retribusi Parkir dan lain-lain.
  • Manajemen Pungutan
  • Pendataan Wajib Pungut
  • Pembebanan Tagihan baik secara recurring maupun sewaktu
  • Pencetakan QRIS Tagihan atau Virtual Account, QRIS dapat dicetak langsung karena ePenda secara online terhubung dengan penerbit QRIS melalui Payment Gateway.
  • Laporan Transaksi Pembayaran dapat dilihat secara realtime.
  • Rekonsiliasi Transaksi terhadap Wajib Pungut.
  • Laporan Pelimpahan Dana
  • Dashboard Penerimaan
  • Solusi peningkatan indeks ETPD

Sistem ePenda dapat digunakan untuk mengelola retribusi pasar, retribusi rumah dinas, retribusi tempat wisata, retribusi angkutan, retribusi sampah, retribusi reklame, dan retribusi-retribusi lainnya.

Laporan dapat diintegrasikan dengan sistem FMIS dari BPKP.

Kolaborasi dengan Bank Pembangunan Daerah

Integrasi Espay

Espay Payment Gateway sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran Non-Bank Berijin Bank Indonesia merupakan mitra strategis Bank Pembangunan Daerah (BPD). Peran Espay antara lain adalah sebagai penyedia sistem penatausahaan pembayaran dan penyedia kanal pembayaran QRIS yang diterbitkan oleh BPD setempat. Dalam hal pelimpahan dana, Espay melakukan aggregasi penerimaan dari berbagai kanal pembayaran dan melakukan pelimpahan dana ke rekening kas daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah setempat.

Dalam rangka solusi Sistem Pengelolaan dan Pencairan Dana Terpadu (SP2DT) dimana Espay menyediakan fitur Cash Management untuk pemerintah daerah, Espay juga berkolaborasi dengan Bank Pembangunan Daerah setempat sehingga transaksi pemerintah daerah dapat dilakukan secara online-realtime.

Sistem Pembayaran Pajak & Retribusi Terintegrasi Pemerintah Provinsi

Kiosk & Aplikasi Mobile Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan QRIS & Virtual Account yang meliputi interkoneksi dengan sistem core Pajak Kendaraan Bermotor, kode penagihan, penerbitan QRIS atau VA, pembayaran, rekonsiliasi, pencetakan pajak.

Sistem Penatausahaan Pendapatan Daerah untuk Pembayaran Pajak Air
Permukaan Terintegrasi yang meliputi official assesment penggunaan air permukaan, pendataan wajib pungut, perhitungan dan penetapan, SPOPD, penerbitan SKPD, STPD, pembayaran, rekonsiliasi, pelaporan.  

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Terintegrasi yang meliputi official assesment, pendataan wajib pungut, penerbitan SPTPD, penetapan SPTPD, validasi, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SSPD  transaksi pembayaran, rekonsiliasi, pelaporan. 

Sistem Pengelolaan dan Pencairan Dana Terintegrasi (SP2DT) – Cash Management

diagram sp2dt

Platform dasar Cash Management dengan fitur:

  • Portal Cash Management (modul pengguna) dengan fungsi informasi saldo-saldo bank, workflow Transaksi, instruksi API Open Banking multiple bank baik BPD maupun bank Himbara lainnya.
  • Integrasi API Open Banking melalui Payment Gateway
  • Backoffice (untuk melakukan setting dan konfigurasi)
  • Impor/transfer data pencairan SP2D ke dalam Cash Management
  • Verifikasi dan kontrol bertahap
  • Otorisasi persetujuan transaksi menggunakan 2FA yaitu One Time Password (OTP)
  • Laporan Transaksi
  • Audit Trail
  • Integrasi dengan sistem penganggaran dan dokumen kontrak sehingga pencairan pembayaran dapat terkontrol tidak melebihi pagu
  • Sistem pengawasan rekening kas daerah (RKUD)
  • Modul potongan pembayaran
  • Integrasi dengan MPN Gen 3 untuk pembayaran pajak-pajak terkait
  • Integrasi dengan IWP dan BPJS
  • Integrasi dengan FMIS SIMDA
  • Pembayaran JKK dan JKM
  • Dashboard anggaran dan realisasinya
  • Mobile Apps Dashboard untuk realtime reporting kepada pemangku kepentingan.

Informasi lebih lanjut, hubungi Whatsapp business kami 

Ingin tahu bagaimana ESPAY memberikan solusi untuk Anda?

Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran, ASDP Gandeng Layanan Tiket Berbasis Online

Jakarta – Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024, jumlah pemudik yang akan melakukan penyeberangan antarpulau diperkirakan melonjak. Untuk mempermudah pemesanan tiket, PT. ASDP Indonesia Ferry menggandeng Espay, sebuah platform pembayaran. General...

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Launching QRIS Retribusi Parkir

JAKARTA. Dalam upaya meningkatkan efisiensi transaksi pendapatan daerah, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven O.E. Kandouw, meresmikan QRIS Retribusi Parkir dan Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara.  Acara yang berlangsung di Hotel Sultan Raja, Amurang,...

3 Cara Memilih Mitra Payment Gateway untuk Bisnis Anda

Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi uang elektronik hingga akhir kuartal III 2020 mencapai Rp144,64 triliun dari 3,38 miliar kali satuan transaksi. Selain itu, BI juga memprediksi bahwa akan ada kenaikan jumlah transaksi yang cukup signifikan di kuartal IV...