Sistem Pembayaran Efisien Untuk Peningkatan Pendapatan Daerah

Espay menyediakan solusi yang efisien untuk mendukung pemerintah daerah kabupaten atau kota dalam penerapan elektronifikasi pemerintah daerah guna mempermudah layanan publik dan meningkatkan efektivitas penerimaan daerah
Solusi Elektronifikasi Penerimaan Daerah melalui sistem e-Penda
Solusi Pengelolaan Keuangan Daerah (Cash Management) melalui Sistem Pengelolaan dan Pencairan Dana Terintegrasi (SP2DT)

Dasar Hukum

Instruksi Presiden (Inpres) No.10/2016

mengenai percepatan implementasi transaksi non-tunai di seluruh Kementrian/Lembaga dan Pemda

Surat Edaran Mendagri No.910/1866/SJ

tentang Implementasi Transaksi Non-tunai pada Pemda Provinsi

Surat Edaran Mendagri No.910/1867/SJ

tentang Implementasi Transaksi Non-tunai pada Pemda Kabupaten/Kota

Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021

Bank Indonesia (BI) mendukung upaya Pemerintah dalam mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Hal ini diwujudkan dengan keanggotaan BI dalam Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD)

Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 Pasal 222

mengenai kewajiban Pemda untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang ​pengelolaan keuangan daerah

Surat Edaran Mendagri No.910/1867/SJ

tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Kabupaten/Kota yang dipertegas dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 Pasal 222 yang berisikan kewajiban Pemda untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang ​pengelolaan keuangan daerah

Hal ini sesuai dengan arahan Bank Indonesia untuk percepatan 3 sektor prioritas yaitu:

  • Elektronifikasi Pemerintah Daerah
  • Elektronifikasi Bantuan Sosial
  • Elektronifikasi di Bidang Transportasi

Hal ini sesuai juga dengan rekomendasi BPK dan KPK kepada tiap-tiap pemerintah daerah untuk menerapkan tata kelola keuangan daerah berbasis elektronik.

E-Penda merupakan sistem tata kelola penerimaan daerah berbasis elektronik yang bersifat end-to-end. ePenda memberikan solusi elektronifikasi secara cepat dan tepat guna, mulai dari proses yang sederhana sehingga secara mudah pemerintah daerah dapat menggunakannya maupun yang lebih kompleks.

Sistem ePenda dapat digunakan untuk mengelola retribusi pasar, retribusi rumah dinas, retribusi tempat wisata, retribusi angkutan, retribusi sampah, retribusi reklame, dan retribusi-retribusi lainnya.

r

Laporan dapat diintegrasikan dengan sistem FMIS dari BPKP.

Modul yang tersedia saat ini adalah:

  • Manajemen Kategori Pungutan, untuk mengklasifikan jenis pungutan yang ada misalnya: Retribusi Pasar, Retribusi Tempat Wisata, Retribusi Parkir dan lain-lain.
  • Manajemen Pungutan
  • Pendataan Wajib Pungut
  • Pembebanan Tagihan baik secara recurring maupun sewaktu
  • Pencetakan QRIS Tagihan atau Virtual Account, QRIS dapat dicetak langsung karena ePenda secara online terhubung dengan penerbit QRIS melalui Payment Gateway.
  • Laporan Transaksi Pembayaran dapat dilihat secara realtime.
  • Rekonsiliasi Transaksi terhadap Wajib Pungut.
  • Laporan Pelimpahan Dana
  • Dashboard Penerimaan
  • Solusi peningkatan indeks ETPD
Berkolaborasi dengan

Bank Pembangunan Daerah

Pemda-1 Pemda-2 Pemda-3 Pemda-4 Pemda-5 Pemda-6 Pemda-7 Pemda-8 Pemda-9 Pemda-10 Pemda-11 Pemda-12 Pemda-13 Pemda-1 Pemda-2 Pemda-3 Pemda-4 Pemda-5 Pemda-6 Pemda-7 Pemda-8 Pemda-9 Pemda-10 Pemda-11 Pemda-12 Pemda-13

Espay Payment Gateway sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran Non-Bank Berizin Bank Indonesia merupakan mitra strategis Bank Pembangunan Daerah (BPD). Peran Espay antara lain adalah sebagai penyedia sistem penatausahaan pembayaran dan penyedia kanal pembayaran QRIS yang diterbitkan oleh BPD setempat. Dalam hal pelimpahan dana, Espay melakukan aggregasi penerimaan dari berbagai kanal pembayaran dan melakukan pelimpahan dana ke rekening kas daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah setempat.

Dalam rangka solusi Sistem Pengelolaan dan Pencairan Dana Terpadu (SP2DT) dimana Espay menyediakan fitur Cash Management untuk pemerintah daerah, Espay juga berkolaborasi dengan Bank Pembangunan Daerah setempat sehingga transaksi pemerintah daerah dapat dilakukan secara online-realtime.

Sistem Pembayaran Pajak Terintegrasi Pemerintah Provinsi

Kiosk & Aplikasi Mobile Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

menggunakan QRIS & Virtual Account yang meliputi interkoneksi dengan sistem core Pajak Kendaraan Bermotor, kode penagihan, penerbitan QRIS atau VA, pembayaran, rekonsiliasi, pencetakan pajak.

Sistem Penatausahaan Pendapatan Daerah untuk Pembayaran Pajak Air
Permukaan Terintegrasi

yang meliputi official assesment penggunaan air permukaan, pendataan wajib pungut, perhitungan dan penetapan, SPOPD, penerbitan SKPD, STPD, pembayaran, rekonsiliasi, pelaporan.

Pajak Terintegrasi untuk Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

yang meliputi official assesment, pendataan wajib pungut, penerbitan SPTPD, penetapan SPTPD, validasi, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SSPD transaksi pembayaran, rekonsiliasi, pelaporan.

SP2DT

Sistem Pengelolaan dan Pencairan Dana Terpadu 

Platform Dasar Cash Management Pemda SP2DT

  • Portal Cash Management (modul pengguna) dengan fungsi informasi saldo-saldo bank, workflow Transaksi, instruksi API Open Banking multiple bank baik BPD maupun bank Himbara lainnya
  • Integrasi API Open Banking melalui Payment Gateway
  • Backoffice (untuk melakukan setting dan konfigurasi)
  • Impor/transfer data pencairan SP2D ke dalam Cash Management
  • Verifikasi dan kontrol bertahap
  • Otorisasi persetujuan transaksi menggunakan 2FA yaitu One Time Password (OTP)
  • Laporan Transaksi
  • Audit Trail
  • Integrasi dengan sistem penganggaran dan dokumen kontrak sehingga pencairan pembayaran dapat terkontrol tidak melebihi pagu
  • Sistem pengawasan rekening kas daerah (RKUD)
  • Modul potongan pembayaran
  • Integrasi dengan MPN Gen 3 untuk pembayaran pajak-pajak terkait
  • Integrasi dengan IWP dan BPJS
  • Integrasi dengan FMIS SIMDA
  • Pembayaran JKK dan JKM
  • Dashboard anggaran dan realisasinya
  • Mobile Apps Dashboard untuk realtime reporting kepada pemangku kepentingan.